Mahasiswa KKN-R Tim II UNDIP bahas persoalan gizi anak dari sudut pandang hukum sebuah pendekatan yang jarang diangkat dalam sosialisasi stunting di tingkat desa
Jatengx.com, Klaten — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2025/2026 menggelar sosialisasi bertajuk “Hak Anak atas Pemenuhan Gizi” di Desa Krecek, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini menyasar orang tua, kader Posyandu, dan masyarakat setempat, sebagai bagian dari program kerja multidisiplin bertema “Integrasi Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga melalui Pemenuhan Gizi, Edukasi Pangan, dan Pemantauan Kesehatan Anak dalam Pencegahan Stunting Sejak Usia Dini.”
Materi disampaikan oleh Azahra Maia Aulia, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang membahas persoalan gizi anak dari sudut pandang hukum sebuah pendekatan yang jarang diangkat dalam sosialisasi stunting di tingkat desa, yang umumnya lebih berfokus pada aspek kesehatan dan pangan semata.
Dalam paparannya, Azahra menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan hak yang dilindungi secara konstitusional dan diatur berjenjang mulai dari peraturan nasional hingga konvensi internasional.
Ia menjelaskan bahwa payung hukum utamanya adalah UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya memuat Pasal 8 tentang hak anak atas pelayanan kesehatan, Pasal 26 tentang kewajiban orang tua mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak, serta Pasal 44 tentang kewajiban pemerintah menyelenggarakan upaya kesehatan bagi anak.
Selain itu, ia juga mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa layanan gizi dan kesehatan anak harus menjangkau hingga tingkat keluarga, tidak hanya tersedia di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Lebih jauh, Azahra menyampaikan bahwa hak anak atas gizi juga memiliki landasan konstitusional, yaitu Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di tingkat internasional, Indonesia turut terikat pada Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk gizi yang memadai, air bersih, dan penyuluhan kesehatan bagi orang tua.
Azahra menjelaskan bahwa pemenuhan gizi anak merupakan tanggung jawab bersama tiga pihak: negara dan pemerintah desa (melalui layanan kesehatan, Posyandu, edukasi gizi, dan dukungan seperti dana desa untuk Pemberian Makanan Tambahan/PMT), keluarga dan ibu rumah tangga (melalui pemenuhan asupan gizi harian dan pola asuh yang baik), serta masyarakat sekitar (melalui dukungan terhadap kader Posyandu dan lingkungan yang peduli gizi anak).
Ia juga menyampaikan bahwa pengabaian gizi anak yang berkelanjutan dan sebenarnya dapat dicegah berpotensi dipandang sebagai bentuk penelantaran anak, yang diatur sanksinya dalam Pasal 76B dan 77B UU Perlindungan Anak. Meski demikian, ia menekankan bahwa tujuan utama aturan tersebut bukan untuk menghukum keluarga yang tengah kesulitan secara ekonomi, melainkan mendorong negara untuk hadir lebih dulu memberikan dukungan.
Sebagai luaran dari kegiatan sosialisasi ini, tim turut membagikan leaflet “Mencegah Stunting Sejak Dini” kepada para peserta. Leaflet tersebut dirancang agar informasi mengenai hak anak atas gizi dan langkah pencegahan stunting dapat terus diakses dan diingat oleh orang tua serta kader Posyandu, sekaligus menjadi media edukasi yang dapat disebarluaskan lebih lanjut di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi hak anak ini merupakan satu dari lima rangkaian kegiatan dalam program kerja multidisiplin mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2025/2026 di Desa Krecek.
Mahasiswa Teknologi Pangan berperan dalam edukasi kebutuhan gizi dan pangan bergizi, mahasiswa Kesehatan Masyarakat memberikan edukasi mengenai stunting, mahasiswa Administrasi Publik mengoptimalkan pengelolaan data kesehatan anak, serta mahasiswa Sastra Inggris menyampaikan edukasi melalui media kreatif seperti storytelling bilingual, permainan edukatif, dan flash card.
Program ini dilatarbelakangi masih tingginya kasus stunting akibat kekurangan gizi kronis, khususnya pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai gizi seimbang dan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak. Melalui pendekatan lintas disiplin ilmu ini, mahasiswa KKN berharap dapat mendorong perubahan pola asuh dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Krecek dalam pemenuhan hak anak atas gizi.
Penulis: Azahra Maia Aulia, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Diponegoro
Editor: Azis



