Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyerahkan luaran Multidisplin 1 berupa SOP Tata Kelola Pengumpulan Minyak Jelantah kepada perangkat Desa Bendungan
Jatengx.com, Sragen — Minyak jelantah yang selama ini berpotensi menjadi limbah rumah tangga mulai ditata sebagai bahan baku yang dapat dikumpulkan dan berpotensi memiliki nilai ekonomi di Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro membantu pemerintah desa memperkuat tata kelola pengumpulan minyak jelantah melalui penyusunan Standard Operating Procedure (SOP).
SOP tersebut mengatur mekanisme pengumpulan minyak jelantah dari tingkat rumah tangga hingga desa. Pengaturan meliputi penentuan lokasi pengumpulan, penggunaan wadah penyetoran, jadwal pengambilan, hingga batas minimal minyak jelantah yang harus terkumpul sebelum dilakukan pengambilan.
Program kerja multidisiplin tersebut berangkat dari kondisi pengelolaan minyak jelantah di Desa Bendungan yang dinilai belum memiliki mekanisme tertulis dan teratur. Pemerintah desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) membutuhkan pedoman yang dapat digunakan bersama dalam mengatur pengumpulan minyak jelantah.
Hadrianus Yudha Christanto menjelaskan proses pengelolaan minyak jelantah perlu dibuatkan SOP sehingga dapat dijadikan acuan masyarakat.
“Pengelolaan minyak jelantah membutuhkan mekanisme yang sederhana dan mudah diterapkan masyarakat. Dengan adanya SOP, setiap pihak memiliki pedoman mengenai tempat pengumpulan, jadwal pengambilan, dan tata cara penyetoran,” jelas Hadrianus Yudha Christanto
Selama ini, minyak jelantah berasal dari aktivitas rumah tangga maupun kegiatan usaha. Apabila tidak dikelola, limbah tersebut berpotensi dibuang secara sembarangan dan menimbulkan persoalan bagi lingkungan.
Karena itu, pengumpulan menjadi tahap awal untuk mengubah minyak jelantah dari limbah menjadi bahan baku yang dapat dihimpun dan berpotensi dimanfaatkan kembali.
Salah satu mekanisme utama dalam SOP adalah penetapan rumah Kepala RT sebagai pos pengumpulan awal minyak jelantah. Lokasi tersebut dipilih agar warga memiliki tempat penyetoran yang relatif dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Masyarakat dapat menyimpan minyak jelantah menggunakan botol plastik yang tertutup. Setelah terkumpul, minyak tersebut dibawa ke pos pengumpulan di rumah Kepala RT.
Dengan adanya titik pengumpulan yang jelas, penyetoran minyak jelantah tidak lagi berlangsung secara sporadis. Proses tersebut memiliki lokasi awal yang dapat dipantau oleh Tim Penggerak PKK tingkat RT yang terlibat dalam mekanisme pengumpulan.
Selain lokasi, SOP mengatur jadwal pengambilan minyak jelantah secara berkala. Jadwal ditentukan melalui kesepakatan antara Tim Penggerak PKK Desa Bendungan dan masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi warga.
Minyak jelantah yang telah terkumpul di rumah Kepala RT kemudian dapat diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan.
SOP juga menetapkan batas minimal penyetoran. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dan pengelola mengenai jumlah minyak jelantah yang perlu terkumpul sebelum dilakukan pengambilan.
“Adanya batas minimal penyetoran diharapkan membuat proses pengambilan berjalan lebih teratur dan efisien. Masyarakat juga memiliki acuan mengenai jumlah minyak jelantah yang perlu dikumpulkan,” demikian prinsip yang menjadi dasar pengaturan dalam SOP.
Bagi masyarakat, keberadaan SOP memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menyetorkan minyak jelantah. Pos pengumpulan di setiap rumah Kepala RT membuat lokasi penyetoran lebih dekat, sementara jadwal pengambilan memberikan kepastian waktu bagi warga.
Program tersebut juga mendorong masyarakat untuk tidak membuang minyak jelantah secara sembarangan. Dengan tersedianya mekanisme penyetoran yang terstruktur, minyak bekas penggunaan rumah tangga maupun usaha dapat dikumpulkan terlebih dahulu.
Pada tahap berikutnya, minyak jelantah yang telah dihimpun berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi.
“Minyak jelantah tidak hanya perlu dipandang sebagai limbah. Jika dikumpulkan dan dikelola secara teratur, bahan tersebut memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali dan dikembangkan menjadi salah satu potensi ekonomi masyarakat,” tegas Hadrianus Yudha Christanto
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, keberadaan SOP juga memperkuat tata kelola pemerintah desa. Pedoman tertulis tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Desa, Kepala RT, Tim Penggerak PKK, dan masyarakat dalam menjalankan pembagian peran masing-masing.
Program penyusunan SOP tersebut sekaligus menjadi bagian dari kegiatan edukasi dan pendampingan yang dilakukan mahasiswa KKN bersama masyarakat Desa Bendungan.
Pengumpulan minyak jelantah memiliki keterkaitan dengan sejumlah tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Program ini antara lain mendukung SDG 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak melalui upaya mengurangi kebiasaan membuang minyak jelantah ke saluran air atau lingkungan.
Program tersebut juga berkaitan dengan SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Penggunaan wadah tertutup, penetapan pos pengumpulan, jadwal pengambilan, dan batas minimal penyetoran menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan minyak jelantah secara lebih bertanggung jawab.
Dari sisi kelembagaan, penyusunan SOP juga mendukung SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Adanya pedoman kerja membantu memperjelas pembagian peran antara pemerintah desa, Kepala RT, Tim Penggerak PKK, dan masyarakat.

Program tersebut turut mencerminkan empat pilar pengabdian Universitas Diponegoro, yakni lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pada aspek lingkungan, kegiatan diarahkan untuk mengurangi potensi pembuangan minyak jelantah ke saluran air dan lingkungan. Dari sisi sosial, pengumpulan melibatkan pemerintah desa, Kepala RT, Tim Penggerak PKK, dan masyarakat sehingga membuka ruang partisipasi serta gotong royong.
Sementara dari sisi ekonomi, minyak jelantah yang sebelumnya dipandang sebagai limbah berpotensi dikumpulkan sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi. Adapun dari aspek budaya, program ini mendorong terbentuknya kebiasaan masyarakat untuk mengelola minyak jelantah secara lebih bertanggung jawab.
Penyusunan SOP menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme pengumpulan minyak jelantah yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di Desa Bendungan. Keberadaan pedoman tersebut diharapkan tidak hanya mengubah kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan limbah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan minyak jelantah sebagai salah satu potensi ekonomi desa.
“Mengelola minyak jelantah hari ini, membuka potensi ekonomi desa untuk masa depan.” tutup Hadrianus Yudha Christanto
Program tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Bendungan, para Kepala RT, Tim Penggerak PKK Desa Bendungan, Dosen Pembimbing Lapangan, serta masyarakat Desa Bendungan yang terlibat dalam proses edukasi, pendampingan, dan penyusunan SOP Tata Kelola Pengumpulan Minyak Jelantah.
Penulis/Reporter: Hadrianus Yudha Christanto
Program Studi: Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
Program: KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro
Editor: Azis



