Mahasiswa berama Pemerintah Desa berkolaborasi mahasiswa KKN berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya memiliki dokumen usaha yang resmi serta bagaimana proses pengurusannya.
Jatengx.com, Boyolali – Memiliki usaha bukan hanya tentang menghasilkan produk yang berkualitas dan mendapatkan pelanggan. Di balik sebuah usaha yang terus berkembang, ada hal penting yang sering kali masih luput diperhatikan, yaitu legalitas usaha. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas menjadi salah satu langkah penting agar usaha dapat berjalan secara lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan semakin dipercaya oleh konsumen maupun mitra usaha.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam program kerja KKN di Desa Kauman. Melalui kegiatan edukasi mengenai legalitas usaha, mahasiswa KKN berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya memiliki dokumen usaha yang resmi serta bagaimana proses pengurusannya.
Selama ini, sebagian pelaku usaha masih menganggap pengurusan legalitas sebagai sesuatu yang rumit dan membutuhkan banyak persyaratan. Padahal, dengan perkembangan sistem pelayanan secara daring, beberapa dokumen legalitas usaha sudah dapat diurus dengan lebih mudah.
Mengenal Legalitas Usaha dan Manfaatnya bagi UMKM
Legalitas usaha merupakan bukti resmi bahwa sebuah usaha telah terdaftar dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberadaan legalitas tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.
Usaha yang memiliki legalitas akan memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain itu, legalitas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Di sisi lain, legalitas juga dapat menjadi salah satu persyaratan ketika pelaku usaha ingin mengikuti program pemerintah maupun mengajukan pembiayaan.
Salah satu dokumen penting yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki bukti bahwa usahanya telah terdaftar secara resmi.
Proses pembuatan NIB dilakukan secara daring dengan menyiapkan beberapa informasi, di antaranya KTP atau NIK, alamat email dan nomor telepon aktif, alamat usaha, serta jenis usaha yang dijalankan. Setelah data dilengkapi melalui sistem OSS, NIB dapat diterbitkan dan diunduh oleh pelaku usaha.
Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memahami Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari administrasi perpajakan. NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, kelengkapan administrasi perpajakan juga dapat mendukung profesionalitas dan kredibilitas bisnis.
Bukan Sekadar Administrasi
Legalitas usaha pada dasarnya bukan hanya persoalan memiliki dokumen. Lebih dari itu, legalitas dapat menjadi salah satu fondasi ketika sebuah UMKM ingin naik kelas.
Ketika usaha sudah memiliki dokumen yang jelas, pelaku usaha akan lebih siap ketika ingin memperluas pasar, menjalin kerja sama, mengikuti program pemerintah, maupun mencari akses pembiayaan. Konsumen dan mitra usaha juga akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih baik terhadap usaha yang dikelola secara resmi.
“Legalitas itu bukan hanya soal kelengkapan dokumen. Kedepannya, legalitas bisa membantu pelaku usaha ketika ingin mengembangkan bisnisnya. Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa mengurus legalitas merupakan bagian dari mempersiapkan usaha agar lebih maju.” ujar Alfarel Nawal Putra Shadat/Kordes.
Pemahaman tersebut menjadi penting karena masih ada pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki produk dan potensi usaha yang baik, tetapi belum melengkapi administrasi usahanya. Dengan adanya edukasi dan pendampingan, diharapkan hambatan tersebut dapat dikurangi secara perlahan.
Mendorong UMKM Desa Kauman Lebih Tertata
Program edukasi legalitas usaha yang dilaksanakan dalam kegiatan KKN menyasar pelaku UMKM di Desa Kauman. Materi disampaikan dengan pendekatan yang sederhana dan dekat dengan kondisi masyarakat sehingga legalitas usaha tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang sulit.
Selain menjelaskan mengenai NIB dan NPWP, pelaku UMKM juga diberikan beberapa tips agar proses pengurusan legalitas dapat berjalan dengan lancar. Pelaku usaha perlu memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta menyimpan dokumen legalitas dengan baik setelah diterbitkan.
Apabila menemukan kendala, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Desa Kauman, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Bapak Alfarel Nawal Putra Shadat selaku Kepala Desa menyampaikan pemahaman mengenai legalitas usaha diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan UMKM di Desa Kauman.
“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa membuat pelaku UMKM lebih paham mengenai pentingnya legalitas. Dengan usaha yang lebih tertata dan memiliki dokumen yang jelas, kami berharap UMKM di Desa Kauman bisa berkembang dan memiliki jangkauan pasar yang lebih luas.” harap Bapak Kepala Desa.
Desa Kauman sendiri memiliki sejumlah UMKM yang dapat menjadi contoh bahwa usaha masyarakat dapat berkembang sekaligus memperhatikan aspek legalitas. Tika Collection dan Teh Tarik Oshiin merupakan dua UMKM unggulan yang telah memiliki legalitas usaha.
Keberadaan kedua UMKM tersebut menunjukkan bahwa legalitas bukan sesuatu yang hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Pelaku usaha skala kecil dan menengah juga dapat mulai melengkapi dokumen usahanya sebagai bagian dari proses pengembangan bisnis.
Dengan adanya contoh nyata di lingkungan sekitar, pelaku UMKM lainnya diharapkan semakin terdorong untuk mengikuti langkah yang sama.
Legalitas dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan, memperkuat daya saing, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih besar.
Penulis : Rifqi Ulin Najwa
Editor: Azis



