
Cibiyuk, Ampelgading, Pemalang, [13/08/2026] — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro 2025/2026 melaksanakan program kerja multidisiplin di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, bertajuk “Pemetaan Tata Letak dan Zonasi Spasial Terpadu Berbasis Digitalisasi Desa Cibiyuk”. Program ini tidak hanya menghasilkan peta digital wilayah desa, tetapi juga dilengkapi dengan sisi tata kelola kelembagaan melalui penyusunan pedoman tata kelola informasi desa berbasis website, agar data dan informasi yang telah didigitalisasi dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan oleh pemerintah desa.
Selama ini, informasi mengenai tata letak wilayah, batas dusun, hingga potensi spasial Desa Cibiyuk masih tersimpan secara manual dan tersebar, sehingga menyulitkan warga maupun pihak luar untuk mengaksesnya secara cepat dan akurat. Di sisi lain, meski sejumlah data desa mulai didigitalisasi, belum ada pedoman baku yang mengatur bagaimana informasi tersebut sebaiknya dikelola, diperbarui, dan dipublikasikan melalui kanal digital seperti website. Kondisi itulah yang mendorong perlunya program pemetaan spasial sekaligus penataan tata kelola informasi desa secara terpadu.
Berangkat dari kondisi tersebut, Reza Novian Choironnisa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mengambil peran khusus dalam menyusun pedoman tata kelola informasi desa berbasis website. Berbeda dengan sisi teknis pemetaan yang dikerjakan anggota tim lain, Reza Novian Choironnisa berfokus pada aspek kelembagaan dan administratif, yakni merumuskan aturan main mengenai siapa yang berwenang mengunggah, memperbarui, serta memverifikasi data dan informasi yang ditampilkan di website desa. Latar belakang keilmuan hukum menjadi bekal penting untuk memastikan pedoman yang disusun jelas, mudah diterapkan, dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Proses penyusunan pedoman diawali dengan koordinasi bersama perangkat Desa Cibiyuk untuk memahami alur pengelolaan data yang selama ini berjalan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pemerintah desa terhadap tata kelola informasi berbasis website. Hasil koordinasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi draf pedoman yang mencakup mekanisme pembaruan data, pembagian tanggung jawab pengelola, hingga standar penyajian informasi agar website profil desa tetap relevan dan dapat dipercaya sebagai rujukan warga.
Pedoman tersebut kemudian disandingkan dengan hasil kerja tim pemetaan spasial, sehingga peta tata letak dan zonasi Desa Cibiyuk yang telah didigitalisasi dapat langsung diintegrasikan ke dalam website profil desa. Melalui sinergi ini, program multidisiplin berhasil menghadirkan dua output sekaligus: peta desa digital dan website profil Desa Cibiyuk yang kini dapat menjadi media informasi resmi bagi warga maupun pihak luar yang membutuhkan data mengenai wilayah desa.
Meski demikian, proses pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Keterbatasan serta perlunya penyesuaian data desa menjadi hambatan utama, mengingat sebagian data yang tersedia belum sepenuhnya lengkap atau perlu diverifikasi ulang agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan. “Tantangan terbesar justru ada di data desa itu sendiri, sebagian belum lengkap dan perlu disesuaikan dulu sebelum bisa ditampilkan di website. Karena itu, pedoman yang kami susun juga mengatur bagaimana pembaruan data seharusnya dilakukan ke depannya, bukan hanya untuk sekali unggah saja,” ujar Reza Novian Choironnisa menanggapi hambatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan pembaruan data desa secara berkala agar informasi yang tersaji di website senantiasa akurat dan mutakhir. Selain itu, akan dilakukan pula pendampingan pengelolaan website kepada pemerintah desa, sehingga perangkat desa dapat secara mandiri mengoperasikan dan memelihara website profil Desa Cibiyuk setelah masa KKN berakhir.
Kolaborasi antara pemetaan tata letak dan zonasi spasial dengan penyusunan pedoman tata kelola informasi ini menjadi contoh nyata bagaimana program multidisiplin mampu memadukan sisi teknis digitalisasi dengan sisi kelembagaan yang menjamin keberlanjutannya. Bagi Reza Novian Choironnisa, kesempatan ini menjadi ruang untuk menerapkan ilmu hukum secara kontekstual, khususnya dalam merumuskan tata kelola informasi publik di tingkat desa yang sederhana namun tetap tertib administrasi.
Melalui program ini, mahasiswa KKN berharap peta digital dan website profil Desa Cibiyuk yang telah dibangun tidak hanya menjadi capaian sesaat, tetapi terus dimanfaatkan dan dikembangkan oleh pemerintah desa sebagai media informasi yang transparan, mudah diakses, dan relevan bagi seluruh warga Desa Cibiyuk di masa mendatang.
Penulis/Reporter: Reza Novian Choironnisa
NIM: 11000123140622
Kontak Media / Humas Kelompok: @cibiyukkukuruyuk





