
Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo – Agustus 2026 – Anggota Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Periode Tahun Ajaran 2025/2026 memberikan usulan rekomendasi pengembangan kawasan pada Zona Paguron dan Kaprawiran serta Zona Kahuripan Desa Majasto melalui Program Multidisiplin 1 “Aksi Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Lokal”. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 9 Juli 2026 ini diarahkan untuk memperkuat fungsi kedua zona sebagai zona entrance sekaligus koridor aktivitas ekonomi lokal, dengan mempertimbangkan daya tarik, potensi ruang, serta aktivitas masyarakat yang berkembang di sepanjang koridor Sutawijaya. Kedua zona tersebut merupakan bagian dari kawasan yang dalam Master Plan Desa Wisata Bumi Arum Majasto memiliki peran sebagai gerbang masuk kawasan sekaligus koridor perdagangan produk dan jasa masyarakat setempat.
Zona Paguron dan Kaprawiran
Zona Kahirupan
Dalam pelaksanaannya, Tim II KKN Undip melakukan observasi lapangan, penitikan pelaku UMKM, serta identifikasi ruang-ruang potensial untuk memahami pola aktivitas, potensi ruang, dan karakteristik kawasan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan citra kota Kevin Lynch, yang meliputi path, edge, district, node, dan landmark, serta dipadukan dengan analisis 5A yang mencakup Attraction, Accessibility, Amenity, Accommodation, dan Activities. Pendekatan tersebut digunakan untuk memahami kawasan secara lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan keberadaan daya tarik dan fasilitas, tetapi juga berdasarkan keterbacaan, struktur ruang, aksesibilitas, serta aktivitas masyarakat yang membentuk karakter koridor Sutawijaya.
Hasil dari kedua analisis tersebut selanjutnya disintesis menggunakan Matriks SWOT-TWOS untuk merumuskan strategi pengembangan berdasarkan kondisi eksisting dan karakter kawasan. Setiap usulan kemudian dibobot berdasarkan aspek urgensi, dampak, dan kesiapan melalui diskusi bersama masyarakat sebelum dikategorikan ke dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Proses tersebut dilakukan agar rekomendasi yang diberikan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas implementasi di tingkat desa serta keterkaitannya dengan pengembangan kawasan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim II KKN Undip untuk melanjutkan arah perencanaan yang sebelumnya telah dirumuskan melalui kajian dan program pengabdian Indrawati, Nurhasan, dan Musthofa (2023) serta Indrawati dkk. (2023) melalui Master Plan Desa Wisata Bumi Arum Majasto. Kajian tersebut menjadi dasar penting dalam memahami pembagian zona dan arah pengembangan kawasan, sementara Tim II KKN Undip memperdalam kajian pada Zona Paguron dan Kaprawiran serta Zona Kahuripan dengan memberikan perhatian lebih lanjut terhadap keterhubungan ruang, aktivitas ekonomi, potensi UMKM, dan strategi implementasi yang dapat dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan merupakan bentuk keberlanjutan dari kajian sebelumnya, sekaligus upaya menerjemahkan arah perencanaan tersebut ke dalam strategi pengembangan yang lebih kontekstual terhadap kondisi eksisting Desa Majasto.
Rangkaian kegiatan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen “Rekomendasi Pengembangan Desa Wisata dan Ekonomi Lokal Desa Majasto” yang dipresentasikan dan diserahkan kepada Bapak Rudi Hartono, S.H. selaku Kepala Desa pada 3 Agustus 2026. Melalui rekomendasi ini, Tim II KKN Undip berharap Zona Paguron dan Kaprawiran serta Zona Kahuripan dapat berkembang sebagai koridor penerima dan etalase ekonomi lokal Desa Majasto, dengan memanfaatkan daya tarik dan potensi lokal yang telah tersedia. Arah pengembangan tersebut secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, melalui penguatan UMKM, pemanfaatan ruang-ruang ekonomi potensial, serta penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Di sisi lain, rekomendasi ini juga mendukung SDGs ke-11, yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, melalui upaya memperkuat keterbacaan, struktur, aksesibilitas, serta keteraturan ruang kawasan berdasarkan hasil analisis citra kota dan 5A. Pengembangan Zona Paguron dan Kaprawiran serta Zona Kahuripan diarahkan agar aktivitas ekonomi, fasilitas, akses, dan potensi kawasan dapat berkembang secara lebih tertata tanpa mengabaikan karakter ruang yang telah terbentuk. Keterpaduan antara penguatan ekonomi lokal melalui SDGs ke-8 dan pengembangan ruang yang inklusif serta berkelanjutan melalui SDGs ke-11 menjadi prinsip utama dalam rekomendasi pengembangan kawasan ini, sehingga pertumbuhan aktivitas ekonomi dapat berjalan selaras dengan peningkatan kualitas dan keberlanjutan kawasan Desa Majasto.







