
Krobokan – Peran mahasiswa sebagai katalisator perubahan sosial kembali dibuktikan lewat aksi nyata di akar rumput. Aditya Putra Pratama, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dan Koordinator Desa KKN-R Tim II Undip Desa Krobokan, sukses menginisiasi dua program sosial kemasyarakatan yang menyentuh dua pilar fundamental di Desa Krobokan: pendidikan karakter generasi muda dan kesejahteraan sektor pertanian.
Tidak sekadar menjalankan program kerja, intervensi yang dilakukan dirancang secara strategis sebagai wujud nyata implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).
Membangun Fondasi Integritas Pemimpin Sejak Dini (Fokus SDGs 16)
Kesadaran akan pentingnya institusi yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari praktik koruptif harus ditanamkan sejak dini. Hal ini sejalan dengan SDGs Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Berangkat dari gagasan tersebut, Aditya menginisiasi program edukasi nilai kepemimpinan berintegritas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Krobokan.
Alih-alih menggunakan metode ceramah satu arah yang membosankan, program ini dikemas partisipatif melalui simulasi studi kasus. Para siswa dihadapkan pada skenario permasalahan sehari-hari dan diminta memilih satu dari tiga gaya kepemimpinan:
Pilihan A: Pemimpin yang mengutamakan keinginan anggota, namun mengabaikan aturan dan hukum yang berlaku.
Pilihan B: Pemimpin yang kaku menegakkan hukum, namun mengabaikan asas kemanusiaan dan kondisi riil anggotanya.
Pilihan C: Pemimpin proporsional yang mampu merumuskan jalan tengah, mengayomi anggota, namun tetap tegak lurus pada koridor hukum.
Langkah edukasi ini diintegrasikan langsung secara praktis pada momen pemilihan ketua kelas. Hasil dari proses diskusi analitis ini sangat menarik. Dari total partisipan, 8 siswa memilih Pilihan (A) dan 1 siswa memilih Pilihan (B). Namun, 2 orang siswa yang berhasil menganalisis dan berani memilih gaya kepemimpinan paling ideal (Pilihan C), pada akhirnya diberi mandat dan diangkat langsung menjadi ketua dan wakil ketua kelas.
Melalui simulasi ini, siswa tidak hanya belajar teori, tetapi mempraktikkan langsung bahwa segala niat baik dalam sebuah kelompok akan sia-sia jika tidak dilandasi oleh integritas dan kepatuhan pada aturan.
Mengawal Ketahanan Pangan Melalui Tata Kelola E-RDKK (Fokus SDGs 2, 16, dan 17)
Dedikasi pengabdian tidak berhenti di ruang kelas. Aditya juga merambah sektor vital penggerak ekonomi Desa Krobokan, yakni pertanian, melalui program pendampingan pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektronik (E-RDKK).
Selama ini, keterbatasan dan ketepatan sasaran alokasi pupuk subsidi kerap menjadi kendala di lapangan. Sebagai solusi, masyarakat petani dan pengurus Kelompok Tani (Poktan) diberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pembaruan data secara berkala dan persyaratan administratif wajib seperti validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Intervensi strategis ini berkontribusi langsung pada tiga pilar utama SDGs:
SDGs 2 (Tanpa Kelaparan): Memastikan jaminan ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas pertanian lokal. Dengan E-RDKK yang akurat, alokasi pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran kepada penggarap, menopang keberlanjutan hasil panen.
SDGs 16 (Kelembagaan yang Tangguh): Mendorong terciptanya tata kelola data publik yang transparan dan bebas penyimpangan. Penguatan integritas basis data E-RDKK adalah langkah konkret membangun sistem birokrasi desa yang akuntabel.
SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan): Program ini berhasil menjadi katalisator kolaborasi multisektoral. Pelaksanaan di lapangan dilakukan bersama Perangkat Desa Krobokan (khususnya Sekretaris Desa dan Ketua RT) serta para penggarap lahan.
Sebagai luaran nyata, program ini telah berhasil melakukan pengisian dan pemutakhiran data E-RDKK yang meliputi pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan validasi luasan lahan garapan. Langkah ini meminimalisasi potensi hilangnya hak akses pupuk bersubsidi bagi petani yang berhak.
Melalui kedua intervensi ini, Aditya Putra Pratama membuktikan bahwa ilmu hukum tidak hanya hidup di dalam ruang sidang atau teks perundang-undangan. Ketika diimplementasikan dengan pendekatan pemberdayaan, ilmu hukum menjadi solusi konkret untuk mencetak generasi berintegritas sekaligus mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan menyejahterakan.
Penulis : Aditya Putra Pratama – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (NIM: 11000123140643). Artikel ini ditulis berdasarkan hasil pelaksanaan program sosial kemasyarakatan KKN-R Tim II Undip Desa Krobokan yang diinisiasi oleh penulis di Desa Krobokan.






