Mahasiswa KKN UNDIP bekali masyarkat mengenai hukum dalam pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan
Jatengx.com, Sukoharjo – Kebiasaan membakar dan membuang sampah rumah tangga sembarangan yang masih ditemukan di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, mendorong mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menghadirkan edukasi dari sisi hukum.
Berdasarkan observasi dan diskusi dengan warga, ditemukan bahwa sebagian masyarakat belum memahami bahwa pengelolaan sampah memiliki hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum, khususnya terkait pencemaran lingkungan.
Menjawab persoalan tersebut, Calistha Saragih mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, menginisiasi program Sosialisasi Hukum tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tambakboyo.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum’at (31/7) bertempatan di rumah salah warga dan dihadiri oleh seluruh ibu kader warga tambakboyo serta perwakilan perangkat desa. Materi sosialisasi meliputi:
- Hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat serta pelayanan pengelolaan sampa
- Kewajiban masyarakat dalam memilah, mengelola, dan membuang sampah sesuai ketentuan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana atas tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan
- Dampak pembakaran sampah plastik terhadap kesehatan dan pencemaran udara serta kaitannya dengan tanggung jawab hukum masyarakat.
Materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan dilengkapi sesi tanya jawab agar warga dapat mengaitkan ketentuan hukum dengan persoalan sampah di lingkungan mereka. Terlihat masyarakat yang hadir begitu antusias mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan oleh mahasiswa.

Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN menyusun infografis hukum pengelolaan sampah rumah tangga yang memuat hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam pengelolaan sampah. Infografis dirancang sebagai media edukasi berkelanjutan dan dapat ditempatkan di fasilitas desa maupun media sosial resmi desa.
“Kami tidak hanya memberikan edukasi melalui penyampaian materi saja tapi juga menyusun infografis. Luaran ini dirancang dapat menjadi media edukasi yang mudah dijangkau dan berkelanjutan,” ujarnya Calistha Saragih
Infografis tersebut diserahkan langsung pada seluruh audiens untuk dimanfaatkan sebagai media edukasi bagi masyarakat.
Program ini juga mendukung beberapa tujuan SDGs Desa, meliputi:
- Tujuan 3 : Desa Sehat dan Sejahtera, melalui edukasi mengenai dampak pembakaran sampah terhadap kesehatan
- Tujuan 6 : Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, melalui pengelolaan sampah untuk mencegah pencemaran sumber air
- Tujuan 11 : Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, melalui terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat
- Tujuan 12 :Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, melalui dorongan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
- Tujuan 13 : Desa Tanggap Perubahan Iklim, melalui pengurangan praktik pembakaran sampah yang berkontribusi terhadap emisi
- Tujuan 16 :Desa Damai Berkeadilan, melalui peningkatan kesadaran hukum mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dalam pengelolaan sampah.
Melalui sosialisasi dan infografis tersebut, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Dengan demikian, praktik pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan di Desa Tambakboyo dapat berkurang serta mendukung terciptanya desa yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Calistha Denovi Saragih
Editor: Azis



