Mahasiswa ajak masyarakat manfaatkan minyak jelantah jadi sabun
Jatengx.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program multidisiplin bertajuk “Pemanfaatan Minyak Jelantah sebagai Upaya Pengelolaan Limbah Rumah Tangga yang Ramah Lingkungan di Desa Sepat”. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Az-Zahra Dwi Lestari, mahasiswi Fakultas Hukum Undip, memberikan edukasi mengenai legalitas produk sabun yang dibuat dari olahan minyak jelantah. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan apabila produk hasil pengolahan minyak jelantah dikembangkan menjadi usaha.
Sasaran kegiatan adalah masyarakat Desa Sepat, khususnya ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Materi yang disampaikan meliputi pentingnya legalitas usaha, perizinan produk, hak konsumen, serta kewajiban pelaku usaha dalam memasarkan produk.
Materi hukum disampaikan dengan bahasa sederhana dan melalui pendekatan interaktif agar mudah dipahami masyarakat. Peserta diberikan pemahaman bahwa legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Sebagai bahan yang dapat dipelajari kembali, tim KKN Undip juga menyusun dan menyerahkan booklet yang berisi panduan singkat mengenai tahapan perizinan usaha dan legalitas pemasaran produk.
Program ini turut mendukung beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pengolahan minyak jelantah menjadi sabun mendukung SDGs 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDGs 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak, serta SDGs 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Undip berharap masyarakat Desa Sepat dapat melihat minyak jelantah tidak hanya sebagai limbah, tetapi juga sebagai bahan yang dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai guna.
Pemahaman mengenai legalitas usaha diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penulis/Reporter: Az-Zahra Dwi Lestari, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum
Fotografer: Tim Dokumentasi KKN-R Tim II Undip Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen
Kontak Media:
Email: [kkntimiisepat@gmail.com](mailto:kkntimiisepat@gmail.com)
Instagram: @kkn.desasepat
TikTok: @diaryofsepat
Editor: Azis




