
Tengengkulon, Kabupaten Pekalongan. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tim II Tahun 2025/2026 yang ditempatkan di Desa Tengengkulon, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menyelenggarakan program sosialisasi bertajuk “Kepatuhan dan Regulasi Pembayaran Pajak”. Kegiatan ini menyasar ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat sebagai bagian dari program sosial kemasyarakatan KKN Undip.
Program ini merupakan hasil kolaborasi dua mahasiswa lintas disiplin ilmu, yaitu Belinda Mahardika R. dari Jurusan Hukum dan Shafa Aulia A.dari Jurusan Akuntansi Perpajakan. Perpaduan latar belakang keilmuan hukum dan akuntansi perpajakan ini menjadi kekuatan utama program, di mana aspek regulasi dan aspek teknis perpajakan dapat disampaikan secara saling melengkapi kepada masyarakat.
Latar Belakang Program
Kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya di tingkat desa, masih menjadi tantangan tersendiri. Banyak warga yang membayar pajak sekadar menjalankan rutinitas tahunan tanpa benar-benar memahami dasar hukum, hak, kewajiban, maupun konsekuensi hukum yang menyertainya. Padahal, empat jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga desa, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi (PPh 21), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memiliki alur pembayaran, dasar hukum, dan konsekuensi keterlambatan yang berbeda-beda dan sering kali tidak dipahami secara utuh.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya akses informasi yang mudah dicerna oleh masyarakat awam. Regulasi perpajakan umumnya tersaji dalam bahasa hukum yang teknis dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat kerap kesulitan mengetahui hak-hak mereka sebagai wajib pajak, termasuk saat harus mengajukan keberatan atau memahami mengapa mereka bisa dikenai sanksi seperti tilang atau bahkan penghapusan data kendaraan.
Berangkat dari kondisi tersebut, tim KKN memandang ibu-ibu PKK sebagai kelompok sasaran yang tepat. Selain berperan aktif dalam pengelolaan urusan rumah tangga, termasuk urusan administrasi seperti PBB dan PKB, ibu-ibu PKK juga memiliki jaringan sosial yang luas di lingkungan desa sehingga informasi yang mereka terima berpotensi menyebar lebih jauh kepada anggota keluarga dan warga lain. Program ini dirancang sebagai bentuk edukasi hukum dan literasi keuangan yang aplikatif, memadukan penjelasan regulasi dari sudut pandang hukum dengan penjelasan teknis pembayaran dari sudut pandang akuntansi perpajakan.
Menyasar Empat Jenis Pajak yang Dekat dengan Warga
Dalam pemaparannya, tim KKN mengangkat empat jenis pajak yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, yaitu PBB, PKB, PPh 21, dan PPN. Materi disampaikan secara sederhana melalui media infografis dan bahan presentasi agar mudah dipahami oleh ibu-ibu PKK yang sebagian besar bukan berasal dari latar belakang perpajakan.
Sosialisasi ini secara khusus menitikberatkan pada empat fokus utama.
- Regulasi Hukum yang Mendasari Kewajiban Pajak
Tim KKN memaparkan dasar hukum dari masing-masing jenis pajak, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menaungi PBB dan PKB, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi payung hukum PPh 21 dan PPN. Peserta juga diajak memahami alur pembayaran tiap jenis pajak secara bertahap, mulai dari penerimaan surat ketetapan pajak hingga penyimpanan bukti pembayaran.
- Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, materi ini menegaskan bahwa warga sebagai wajib pajak memiliki hak, antara lain hak atas informasi, hak atas penghitungan dan pembayaran pajak yang benar, hak atas privasi dan kerahasiaan data, hak atas kepatuhan dan pemeriksaan yang adil, hak untuk mengajukan keberatan, serta hak atas perlindungan hukum. Di sisi lain, warga juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu kewajiban membayar pajak, melaporkan penerimaan dan pengeluaran, memenuhi administrasi perpajakan, serta membayar denda dan bunga apabila terjadi keterlambatan.
- Sanksi bagi Wajib Pajak yang Lalai
Bagian ini menjadi salah satu materi yang paling menarik perhatian peserta, khususnya terkait sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tim KKN menjelaskan empat jenis sanksi yang dapat dikenakan, yaitu denda keterlambatan pembayaran pajak pokok, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang bersifat flat, sanksi tilang oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika STNK dinyatakan tidak sah, hingga sanksi paling berat berupa penghapusan data kendaraan secara permanen sesuai Pasal 74 undang-undang tersebut apabila pajak tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut setelah STNK mati lima tahunan.
- Alur Penagihan Pajak yang Tidak Dibayar
Materi ini menjadi salah satu bagian yang dijelaskan cukup rinci, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Tim KKN menguraikan lima tahapan penagihan secara berurutan sebagai berikut.
- Jatuh tempo pembayaran, yaitu tahap di mana pajak harus dibayar sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Surat teguran, yang diterbitkan paling cepat tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran terlewati.
- Surat paksa, yang diterbitkan apabila utang pajak belum juga dilunasi dalam waktu 21 hari setelah surat teguran diterima.
- Penyitaan aset, yaitu tahap penyitaan terhadap aset milik wajib pajak sebagai upaya untuk melunasi utang pajak yang belum dibayarkan.
- Lelang barang sitaan, sebagai upaya terakhir yang dilakukan apabila utang pajak masih belum juga dilunasi setelah aset disita.
Tim KKN turut menegaskan bahwa seluruh proses penagihan tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penagihan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kepatuhan
Melalui sesi tanya jawab interaktif, ibu-ibu PKK Desa Tengengkulon tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, terutama saat membahas simulasi denda pajak kendaraan dan tahapan penagihan yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Tim KKN berharap program ini tidak hanya meningkatkan pemahaman warga mengenai kewajiban administratif semata, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan turut mendukung pembangunan daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, fasilitas umum, hingga pembangunan desa.
“Bayar pajak tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda dan sanksi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga untuk pembangunan negeri,” demikian pesan yang disampaikan tim KKN di penghujung sosialisasi.
Sosialisasi Door to Door kepada Pelaku UMKM
Selain sosialisasi tatap muka bersama ibu-ibu PKK, tim KKN juga melakukan sosialisasi door to door kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Desa Tengengkulon. Pendekatan ini dipilih karena pelaku UMKM memiliki kesibukan usaha sehari-hari yang membuat mereka sulit meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan sosialisasi secara kolektif, sehingga tim KKN memilih untuk mendatangi langsung tempat usaha mereka.
Dalam kunjungan door to door tersebut, tim KKN menyampaikan materi seputar regulasi dan kepatuhan pembayaran pajak yang relevan dengan aktivitas usaha, seperti kewajiban pajak yang melekat pada kepemilikan tempat usaha dan kendaraan operasional, hingga pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan bagi keberlangsungan usaha. Pendekatan personal ini memungkinkan pelaku UMKM untuk berdiskusi secara lebih santai dan terbuka mengenai kendala maupun pertanyaan seputar pajak yang selama ini mereka hadapi, sekaligus memperluas jangkauan dampak program sosialisasi hingga menyentuh pelaku ekonomi lokal di Desa Tengengkulon.
Harapan ke Depan
Tim KKN berharap materi yang telah disampaikan dapat terus diingat dan diterapkan oleh ibu-ibu PKK dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengelola kewajiban pajak keluarga secara lebih tertib dan tepat waktu. Lebih jauh, pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat menyebar dari ibu-ibu PKK kepada anggota keluarga dan warga sekitar, sehingga kesadaran perpajakan di Desa Tengengkulon dapat tumbuh secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai hasil dari satu kali sosialisasi.
Program ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi program-program edukasi hukum dan literasi keuangan lanjutan di Desa Tengengkulon, baik yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN periode berikutnya maupun oleh pemerintah desa bersama instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Samsat setempat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari kepatuhan pajak, warga Desa Tengengkulon diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang lebih tertib sekaligus lebih berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Program sosialisasi ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi mahasiswa KKN Tim II Undip 2025/2026 dalam mendekatkan literasi hukum dan perpajakan kepada masyarakat desa, sekaligus memperkuat sinergi antardisiplin ilmu dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat di Desa Tengengkulon.
Kontributor: Belinda Mahardika R. (Hukum) & Shafa Aulia A. (Akuntansi Perpajakan), KKN Tim II Undip 2025/2026, Desa Tengengkulon, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan



