
Jatengx.com, Boyolali — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2026 membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, memahami pentingnya legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program yang digagas Siti Nafoura Safiyah tersebut dilaksanakan secara bertahap pada Juli hingga Agustus 2026. Kegiatan menyasar pelaku UMKM dari berbagai bidang, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga perdagangan.
“Program sosialisasi NIB ini digagas sebagai wujud dukungan terhadap program nasional pemberdayaan UMKM, sekaligus sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM,” jelas Siti Nafoura Safiyah.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha dikenalkan dengan NIB, persyaratan, prosedur pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta manfaat memiliki legalitas usaha.

Pendampingan dilakukan dengan metode door to door. Mahasiswa mendatangi langsung tempat usaha maupun rumah pelaku UMKM untuk memberikan penjelasan sekaligus membantu proses pendaftaran NIB bagi pelaku usaha yang bersedia.
“Kami baru mengetahui bahwa mengurus NIB ternyata mudah, gratis, dan bisa dilakukan langsung dari HP. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena selama ini kami tidak tahu harus mulai dari mana untuk melegalkan usaha kami,” ujar salah satu pelaku UMKM Desa Banyusri.
Selain memberikan pendampingan, mahasiswa juga membagikan leaflet berisi panduan legalitas usaha agar pelaku UMKM dapat mempelajari kembali tahapan pendaftaran secara mandiri.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM agar tidak hanya berkembang dari sisi produk dan pemasaran, tetapi juga memiliki legalitas yang mendukung keberlanjutan usaha.
Melalui pendampingan ini, mahasiswa KKN Undip berharap semakin banyak pelaku UMKM Desa Banyusri yang memiliki NIB sehingga usaha mereka dapat berkembang secara lebih tertib, memiliki kepastian legalitas, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Penulis: Siti Nafoura Safiyah
Editor: Azis




