
Jatengx.com, Jakarta – Status pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dinilai belum diikuti oleh perlakuan yang setara dalam hal pendanaan. Majelis Masyayikh menegaskan negara semestinya tidak lagi memosisikan diri sebagai pemberi bantuan, melainkan penanggung jawab pembiayaan pendidikan pesantren sebagaimana amanat konstitusi.
Pandangan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 3 Juni 2026. Sidang tersebut memeriksa Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan pendanaan pesantren dalam undang-undang tersebut.
Menurut Ghofarrozin, persoalan utama terletak pada Pasal 48 UU Pesantren yang menyebut negara “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Frasa itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.
“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ telah bergeser dari semangat konstitusi,” kata pria yang akrab disapa Gus Rozin itu.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan UU Pesantren, konsep awal yang diperjuangkan adalah kewajiban negara membiayai pesantren. Namun keterbatasan skema fiskal saat pembahasan undang-undang membuat rumusan tersebut berubah menjadi “membantu pendanaan” sebagai bentuk kompromi teknis penganggaran.
Bagi Majelis Masyayikh, perubahan frasa tersebut menimbulkan konsekuensi serius dalam praktik. Sejumlah pemerintah daerah, kata Gus Rozin, menempatkan dukungan anggaran untuk pesantren hanya dalam bentuk hibah yang bersifat insidental. Besaran dan keberlanjutannya bergantung pada kemampuan fiskal serta prioritas politik anggaran masing-masing daerah.
Situasi itu menyebabkan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional tidak memperoleh kepastian pendanaan sebagaimana lembaga pendidikan lain yang berada dalam sistem pendidikan nasional.
Majelis Masyayikh menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara. Di sisi lain, negara dinilai berisiko mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya di bidang pendidikan.
Karena itu, menurut mereka, perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi tidak semata berkaitan dengan alokasi anggaran. Persoalannya menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi setelah secara resmi mengakui pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Jika pengakuan itu telah diberikan, kata Gus Rozin, maka pendanaan pesantren seharusnya ditempatkan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan maupun kemauan pemerintah.



