Sesuasi kegiatan edukasi, mahasiswa berfoto bersama pelaku UMKM lele dan berikan leaflet.
Jatengx.com, Sragen — Kekhawatiran terhadap pajak masih menjadi salah satu alasan pelaku usaha mikro menunda legalisasi usaha. Kondisi tersebut ditemukan pada sejumlah pelaku UMKM budidaya lele di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berangkat dari persoalan tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II 127 Universitas Diponegoro (Undip), Anita Nurdhia Fadhilah dari Program Studi Akuntansi Perpajakan, memberikan pendampingan melalui program bertajuk “Legalitas Tanpa Beban Pajak: Pemberdayaan Fiskal UMKM Budidaya Lele Wonorejo”.
Kegiatan tersebut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta tujuan 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur.
Mahasiswa memfokuskan kegiatan untuk membantu pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Selama ini, sebagian peternak lele masih mengalami tax phobia atau kekhawatiran terhadap kewajiban pajak. Mereka menganggap legalisasi usaha berpotensi menimbulkan beban pajak yang besar.
Padahal, pelaku UMKM dengan omzet tertentu dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman mengenai aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pendampingan agar legalitas usaha tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif.
“Legalitas bukan beban, melainkan investasi masa depan. Dengan memiliki NIB dan NPWP, usaha lele menjadi lebih aman, dipercaya konsumen, serta lebih mudah mengakses pembiayaan dan peluang pasar yang lebih luas. Pajaknya pun tetap ringan selama omzet masih di bawah batas yang ditentukan,” ujar Anita.
Pendampingan tidak hanya dilakukan melalui penyampaian materi. Anita juga mengajak pelaku UMKM memahami secara langsung tahapan legalisasi usaha, termasuk proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pendaftaran NPWP secara daring.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat legalitas bagi keberlanjutan usaha. Selain memberikan kepastian administratif, legalitas dapat menjadi salah satu modal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jaringan pemasaran, mengakses pembiayaan, maupun mengikuti berbagai program yang disediakan pemerintah.

Untuk membantu peserta mengingat kembali materi yang diberikan, mahasiswa KKN turut membagikan leaflet berisi informasi mengenai legalitas usaha dan pemahaman dasar perpajakan.
Pendampingan tersebut juga diarahkan untuk membangun literasi fiskal pelaku UMKM. Dengan memahami hubungan antara legalitas usaha, omzet, dan kewajiban perpajakan, pelaku usaha diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih jelas.
Kepala Desa Wonorejo, Mulyono, mengapresiasi pendampingan yang diberikan mahasiswa KKN. Menurut dia, formalisasi usaha mikro penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi peternak lele.
Pendampingan selanjutnya direncanakan dilakukan hingga proses penerbitan NIB dan NPWP. Monitoring status legalitas serta sosialisasi berkala juga akan dilakukan agar semakin banyak pelaku UMKM budidaya lele di Desa Wonorejo yang memahami dan mulai melegalkan usahanya.
Bagi pelaku usaha, legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Pemahaman mengenai aturan dan pencatatan usaha menjadi bagian dari proses membangun usaha yang lebih tertata dan memiliki ruang untuk berkembang.
Penulis: Anita Nurdhia Fadhilah
Editor: Azis



