Mahasiswa memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai wajib pajak
Jatengx.com, Kab. Semarang – Pertanyaan sesederhana “usaha saya sudah wajib pajak atau belum?” ternyata masih kerap terlontar dari pelaku UMKM di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat. Pertanyaan itu menjadi cermin bahwa pemahaman dasar mengenai perpajakan masih menjadi kebutuhan mendesak, jauh sebelum pelaku usaha sampai pada persoalan teknis seperti perhitungan dan pelaporan pajak.
Kondisi itulah yang mendorong lahirnya Buku Panduan Pengembangan Kapasitas UMKM Desa Branjang, hasil kerja Tim KKN-T IDBU 14 Universitas Diponegoro. Program kerja ini dilaksanakan oleh Rajja Azhar Muhammad, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, sebagai bagian dari pemenuhan Tema Multidisiplin 1: “Model Terpadu Pengembangan Kapasitas UMKM melalui Integrasi Legalitas, Tata Kelola, Standarisasi Produk, Produksi, dan Digitalisasi dalam Mendukung Penguatan Pasar Kreatif Desa Branjang.”
Salah satu bagian inti dari program ini adalah materi perpajakan UMKM yang disusun agar dapat dipahami pelaku usaha dari berbagai latar belakang pendidikan. Namun program tidak berhenti sampai buku selesai dicetak, mahasiswa turun langsung mendampingi pelaku UMKM lewat sesi pendampingan langsung.
Dari proses observasi awal, ditemukan bahwa tingkat pemahaman perpajakan antarpelaku UMKM di Branjang tidak seragam. Sebagian sudah mengenal adanya kewajiban pajak usaha, tetapi belum memahami mekanisme dasarnya, yaitu bagaimana menghitung omzet, kapan harus membayar, hingga cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Istilah seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun masih kerap membingungkan.
“Persoalan perpajakan sebenarnya bukan selalu karena pelaku usaha tidak mau memenuhi kewajiban, tetapi lebih sering karena mereka belum tahu harus mulai dari mana,” ungkap Rajja Azhar Muhammad.
Temuan ini kemudian menjadi acuan dalam menyusun materi. Bahasa yang digunakan dibuat sesederhana mungkin, dengan setiap istilah teknis langsung dikaitkan dengan aktivitas usaha sehari-hari, bukan sekadar definisi normatif. Buku ini juga dilengkapi contoh kasus konkret, mulai dari cara memahami omzet usaha, menentukan kewajiban pajak, melakukan pembayaran, sampai melaporkan SPT, semuanya disesuaikan dengan kondisi umum UMKM di desa agar terasa dekat dan mudah diterapkan.
“Prinsipnya, ketika seseorang yang belum punya latar belakang perpajakan membaca buku ini, mereka tetap bisa memahami langkah yang harus dilakukan,” jelas Rajja.
Meski disederhanakan, penyusunan tetap mengacu pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Tantangan terbesarnya justru terletak pada penyederhanaan konsep tanpa mengorbankan substansi aturan.
Buku panduan hanyalah separuh dari program. Materi yang telah disusun kemudian diimplementasikan lewat kegiatan edukasi dan pendampingan langsung, salah satunya kepada pelaku usaha parfum di Desa Branjang. Di titik inilah panduan perpajakan yang semula berupa teks benar-benar diuji, apakah bisa dipahami dan dipraktikkan oleh pelaku usaha yang sesungguhnya.

Dalam sesi tersebut, pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat penjelasan dikaitkan langsung dengan kondisi usaha mereka. Menariknya, sebagian besar pertanyaan yang muncul justru berkisar pada hal paling dasar, seperti cara mengetahui apakah usahanya sudah memiliki kewajiban pajak atau belum. Ini menegaskan satu hal, yaitu kebutuhan utama pelaku UMKM masih berada di tahap pemahaman dasar, dan pendampingan langsung menjadi pelengkap yang tidak tergantikan oleh buku panduan semata.
Temuan dari sesi pendampingan ini pun menjadi bahan evaluasi mahasiswa, terutama soal pentingnya menyampaikan informasi secara bertahap agar pelaku usaha tidak langsung dibebani aspek teknis sebelum memahami dasarnya.
Pengalaman di lapangan ini juga menjadi ruang belajar tersendiri bagi Rajja sebagai mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan. Program studi ini membekali mahasiswa dengan pemahaman teknis mengenai ketentuan PPh, mekanisme pelaporan, hingga tata kelola administrasi perpajakan usaha. Namun di lapangan, ilmu tersebut menuntut satu keterampilan tambahan yang tidak selalu diajarkan di kelas, yaitu kemampuan menerjemahkan aturan yang teknis menjadi bahasa yang bisa dipahami masyarakat awam.
“Masalahnya tidak selalu karena aturan perpajakannya sulit, tetapi karena informasi itu belum tersampaikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rajja berkaca pada proses pendampingan tersebut.
Pengalaman ini menjadi bentuk nyata penerapan ilmu Akuntansi Perpajakan di luar kelas, sekaligus melatih kemampuan komunikasi publik, kompetensi yang sama pentingnya dengan penguasaan teknis perpajakan itu sendiri, dan relevan langsung dengan capaian Tema Multidisiplin 1 yang ia jalankan dalam KKN-T IDBU 14.
Program penyusunan panduan sekaligus pendampingan ini turut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta SDG 4 tentang pendidikan berkualitas. Peningkatan literasi perpajakan di tingkat UMKM diharapkan dapat mendorong keberlanjutan usaha, meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat kapasitas ekonomi lokal, sejalan dengan semangat integrasi legalitas dan tata kelola dalam Tema Multidisiplin 1. Pendekatan edukatif yang dipakai, baik lewat buku maupun pendampingan langsung, juga sejalan dengan upaya memperkuat literasi keuangan masyarakat desa secara lebih luas.
Saat ini, Buku Panduan Pengembangan Kapasitas UMKM Desa Branjang telah selesai dicetak dan siap didistribusikan kepada pelaku UMKM serta pemerintah desa, sebagai kelanjutan dari rangkaian pendampingan yang telah berjalan langsung di lapangan. Seluruh materi perpajakan di dalamnya telah melalui proses penyusunan, penyesuaian bahasa, dan validasi berdasarkan sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Kombinasi antara buku panduan dan pendampingan langsung ini diharapkan menjadi rujukan awal sekaligus pengalaman praktis bagi pelaku UMKM Desa Branjang dalam memahami kewajiban perpajakan mereka. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata bagaimana Rajja Azhar Muhammad, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, menerjemahkan Tema Multidisiplin 1 KKN-T IDBU 14 Undip menjadi manfaat konkret bagi penguatan pasar kreatif Desa Branjang.
Penulis : Rajja Azhar Muhammad
Pembimbing : Gani Nur Pramudyo, S.S., M.Hum.
Editor: Azis



