Ihda Lakukan Pendampingan Pembukuan Sederhana bagi UMKM Bakpia
Jatengx.com, Kab. Klaten — Di balik produksi bakpia yang mulai berkembang, ada satu pekerjaan penting yang sering kali luput dari perhatian pelaku usaha yaitu memastikan setiap transaksi tercatat dan kewajiban perpajakan dipahami sejak awal. Hal tersebut menjadi fokus mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui pendampingan pembukuan sederhana bagi Bakery 4 Putri di Dusun Dumuk, Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Bakery 4 Putri merupakan usaha bakpia yang baru berjalan sekitar dua hingga tiga bulan. Meski masih tergolong baru, kegiatan produksi dan penjualannya telah berjalan cukup baik. Produk dipasarkan berdasarkan pesanan melalui jaringan teman, pekerja pabrik, hingga pelanggan yang telah mengetahui produk tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ihda Berliana Fatmahwati, mahasiswa KKN UNDIP dari Program Studi Akuntansi Perpajakan. Melalui program kerja “Pendampingan Pembukuan Sederhana bagi UMKM Bakpia”. Ihda tidak hanya mengenalkan pencatatan keuangan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi usaha sebagai dasar dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebelum pendampingan dilakukan, Ihda terlebih dahulu melakukan wawancara dan observasi untuk memahami kondisi usaha. Dari hasil wawancara diketahui bahwa keuangan pribadi dan usaha telah dipisahkan. Bakery 4 Putri juga telah menyediakan pembayaran melalui QRIS. Namun, pencatatan transaksi masih terbatas pada pesanan yang diterima melalui WhatsApp dan belum tersusun dalam pembukuan yang terstruktur.
“Usahanya sebenarnya sudah berjalan cukup baik dan pemilik juga sudah memiliki pemahaman mengenai bisnis. Karena itu, saya lebih memfokuskan pendampingan pada pembukuan dan perpajakan agar kegiatan usaha yang sudah berjalan dapat didukung dengan administrasi keuangan yang lebih tertata,” ujar Ihda.
Dalam pendampingan tersebut, Ihda memperkenalkan pencatatan sederhana yang disesuaikan dengan aktivitas usaha Bakery 4 Putri. Pencatatan meliputi Buku Pesanan, Buku Kas Masuk, Buku Kas Keluar, Rekap Penjualan, Rekap Pengeluaran, serta Laporan Laba Rugi Sederhana.
Pencatatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengetahui kondisi keuangan usaha. Data omzet yang tercatat juga dapat menjadi informasi penting bagi pelaku UMKM dalam memahami kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut menjadi semakin relevan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan ketentuan PPh bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan ketentuan mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, terdapat pula bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final UMKM, sehingga pemahaman mengenai pencatatan omzet menjadi semakin penting bagi pelaku usaha.
Karena itu, pembukuan sederhana dalam program ini tidak hanya diarahkan untuk mengetahui apakah usaha memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian. Pencatatan juga diharapkan dapat membantu pemilik memiliki data transaksi dan omzet yang lebih tertib sehingga lebih mudah memahami posisi usahanya dari sisi perpajakan.

Untuk mendukung keberlanjutan program, Ihda menyusun modul “Panduan Pembukuan Sederhana untuk Mendukung Keuangan UMKM Bakpia”. Modul tersebut memuat penjelasan mengenai pembukuan, manfaat pencatatan bagi UMKM, contoh pencatatan transaksi, hingga pengenalan perpajakan UMKM.
Selain modul, disiapkan pula buku template pembukuan dalam bentuk cetak yang dapat langsung digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Format tersebut dirancang sederhana agar pemilik tidak perlu memiliki pengetahuan akuntansi yang kompleks untuk mulai mencatat transaksi.
Pendampingan kemudian dilakukan dengan menjelaskan fungsi masing-masing format sekaligus memberikan contoh penerapannya. Pemilik usaha diarahkan untuk membiasakan pencatatan setiap transaksi, kemudian melakukan rekapitulasi secara berkala sebagai dasar untuk melihat perkembangan usaha.
Respons positif datang dari pemilik Bakery 4 Putri setelah mengikuti rangkaian pendampingan tersebut.
“Terima kasih banyak. Harapan saya bisa mengikuti dan menerapkan pembukuan tersebut di kegiatan usaha sehari-hari,” ujar pemilik Bakery 4 Putri.
Bagi Ihda, respons tersebut menjadi salah satu tujuan utama dari program yang dijalankan. Luaran yang dibuat tidak berhenti sebagai dokumen KKN, tetapi diharapkan benar-benar digunakan setelah program selesai.
Dengan membiasakan pencatatan sejak usaha masih berada pada tahap awal, Bakery 4 Putri diharapkan memiliki fondasi administrasi yang lebih baik seiring dengan perkembangan produksinya. Bagi UMKM yang sedang bertumbuh, catatan keuangan bukan sekadar angka, tetapi dapat menjadi dasar untuk memahami kondisi usaha, mengevaluasi perkembangan, dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Penulis: Ihda Berliana Fatmahwati
Editor: Azis



