Mahasiswa KKN memperkenalkan konsep akta di bawah tangan kepada para pelaku UMKM
Jatengx.com, Sukoharjo – Keluhan pelaku usaha yang berhenti beroperasi mendorong mahasiswa KKN Universitas Diponegoro untuk memperkuat pemahaman hukum UMKM di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan pendataan dan wawancara, ditemukan bahwa sebagian besar UMKM telah berhenti beroperasi, salah satunya akibat lemahnya dasar hukum dalam kerja sama usaha yang masih mengandalkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis.
Ketiadaan perjanjian tertulis menyulitkan pelaku usaha dalam menghadapi wanprestasi, keterlambatan pembayaran, maupun sengketa pembagian hasil, sehingga konflik sulit diselesaikan dan kepercayaan antar mitra menurun.
Menanggapi temuan tersebut, Calistha Saragih, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, menyusun program “Sosialisasi Akta di Bawah Tangan guna Menjamin Perjanjian Kerja Sama Antar-UMKM” sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM di Desa Tambakboyo.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari pada (20-21/8/2026) dengan menggunakan konsep sosialisasi door to door pada rumah pelaku UMKM Desa Tambakboyo. Dengan ini mahasiswa KKN memperkenalkan konsep akta di bawah tangan kepada para pelaku UMKM.
Akta di bawah tangan merupakan dokumen perjanjian yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh para pihak yang bersepakat, tanpa melalui notaris, namun tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Calistha Saragih menilai instrumen ini relevan bagi pelaku UMKM karena dapat disusun secara mandiri, tanpa biaya notaris yang besar, sementara kekuatan pembuktiannya tetap dapat diandalkan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Akta di bawah tangan ini bisa menjadi instrumen yang membantu legalitas usaha para pelaku UMKM yang biayanya tidak besar dan tidak perlu notaris,” jelasnya.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi syarat sahnya perjanjian, unsur-unsur wajib dalam surat perjanjian kerja sama seperti identitas para pihak, objek kerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian hasil usaha, hingga mekanisme penyelesaian sengketa serta simulasi langsung penyusunan akta di bawah tangan yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing usaha.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN turut menyusun template akta di bawah tangan yang diserahkan kepada pelaku UMKM agar dapat langsung digunakan ketika menjalin kerja sama usaha baru, tanpa perlu menyusun dokumen dari nol. Dan diserahkan langsung kepada pelaku UMKM pada saat melakukan sosialisasi.
Hasil kegiatan sosialisasi beserta template perjanjian kerja sama tersebut turut didiskusikan bersama perangkat Pemerintah Desa Tambakboyo. Penyerahan ini dimaksudkan agar pemerintah desa dapat turut mendorong penggunaan akta di bawah tangan sebagai kebiasaan baru dalam praktik kerja sama usaha di tingkat desa, sekaligus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pendampingan UMKM ke depannya.
Upaya ini juga diarahkan untuk mendukung SDGs Desa, khususnya pada aspek pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, penguatan UMKM diharapkan tidak berhenti pada aspek produksi maupun pemasaran semata, tetapi juga didukung oleh kepastian hukum yang menjamin keberlangsungan kerja sama antar pelaku usaha.
Dengan adanya sosialisasi dan template akta di bawah tangan ini, Calistha Saragih sebagai mahasiswa KKN berharap pelaku UMKM di Desa Tambakboyo dapat menjalin kerja sama usaha secara lebih aman, tertib secara administrasi, dan mampu tumbuh kembali secara berkelanjutan.
“Saya berharap semoga para pelaku UMKM dapat memperluas jaringan usahanya secara aman, administrasinya juga bagus, dan syukur bisa punya cabang usaha,” pungkasnya Calistha Saragih
Penulis: Calistha Saragih
Editor: Azis



