Mahasiswa KKN Undip Hadirkan Informasi Legalitas Usaha Lewat Website PUSAKA untuk UMKM Desa Kauman
Jatengx.com, Boyolali — Kurangnya pemahaman mengenai legalitas usaha masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kauman, Kabupaten Boyolali. Untuk membantu menjawab persoalan tersebut, mahasiswa KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan informasi edukatif tentang legalitas usaha melalui website PUSAKA (Pusat Informasi dan PromoSi Potensi Desa Kauman).
Program ini diinisiasi oleh Salsabila Suci Maharani, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, sebagai upaya memudahkan pelaku UMKM dan masyarakat mengakses informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat standar, hingga izin edar produk.
Menurut Salsabila, legalitas usaha bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi modal penting bagi UMKM untuk berkembang. Usaha yang memiliki legalitas lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, menjalin kerja sama, hingga mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Harapannya, dengan adanya informasi ini di website PUSAKA, warga dan pelaku UMKM bisa lebih mudah mengakses informasi legalitas usaha kapan saja, sekaligus semakin sadar akan hak-hak hukum yang mereka miliki,” ujarnya.
Materi yang disusun memuat penjelasan mengenai pengertian legalitas usaha, manfaatnya bagi pelaku UMKM, jenis-jenis dokumen yang perlu dimiliki, serta panduan sederhana proses pengurusannya. Sebagai contoh, website juga menampilkan profil UMKM Desa Kauman yang telah memiliki legalitas usaha, yaitu Tika Collection dan Teh Tarik Ooshiin.
Program ini mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui penguatan fondasi usaha yang lebih formal. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan SDGs poin 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dengan mendorong praktik usaha yang lebih tertib dan transparan.
Melalui website PUSAKA, mahasiswa KKN Undip berharap informasi mengenai legalitas usaha dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat setelah program KKN berakhir. Dengan akses informasi yang lebih mudah, pelaku UMKM diharapkan semakin siap mengembangkan usahanya secara aman, legal, dan berkelanjutan.
Penulis: Salsabila Suci Maharani
Editor: Azis



