Calistha Denovi Saragih melakukan sosialisasi hukum mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal kepada anggota Karang Taruna Desa Tambakboyo
Jatengx.com, Sukoharjo – Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, termasuk layanan keuangan dan hiburan secara daring. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai risiko, salah satunya adalah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat menimbulkan kerugian secara finansial maupun sosial bagi masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, Calistha Saragih, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, melakukan sosialisasi hukum mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal kepada anggota Karang Taruna Desa Tambakboyo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan layanan digital dan terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.
Sosialisasi membahas berbagai hal yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online ilegal, mulai dari pengertian, ciri-ciri, modus yang sering digunakan, hingga dampak yang dapat ditimbulkan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara layanan pinjaman online yang legal dan ilegal serta pentingnya memastikan legalitas penyelenggara melalui sumber resmi sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Materi mengenai pinjaman online menjadi salah satu pembahasan utama karena masyarakat masih dapat dengan mudah menemukan tawaran pinjaman melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 30 Juli 2026 terdapat 22.394 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, sementara Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2026.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga menjelaskan berbagai risiko yang dapat muncul akibat pinjol ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, beban utang, serta praktik penagihan yang meresahkan. Peserta diarahkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat tanpa memperhatikan legalitas dan kemampuan membayar.
OJK sendiri mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak terpercaya.
Selain pinjol ilegal, sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online. Peserta diajak memahami bahwa judi online bukan sekadar aktivitas hiburan, tetapi dapat menimbulkan kerugian finansial serta berbagai persoalan sosial.
Pemerintah melalui OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan upaya pemberantasan judi online. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 3,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui pemaparan materi dan diskusi bersama anggota Karang Taruna. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan membahas contoh kasus yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online ilegal dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme peserta terlihat dari adanya pertanyaan dan diskusi selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap anggota Karang Taruna dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman ilegal dan aktivitas judi online.

Edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada peserta sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan Desa Tambakboyo.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan secara lebih bijak, mengenali risiko aktivitas digital ilegal, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban.
Penulis: Calistha Denovi Saragih
Editor: Azis



