
SALATIGA — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan edukasi bagi siswa SMKN 3 Salatiga pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Kerja Multidisiplin 2 yang mengangkat isu kesadaran hukum, kesehatan, dan literasi bagi generasi muda, khususnya terkait bahaya judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan Pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung di SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kota Salatiga, diikuti oleh puluhan siswa-siswi kelas 10 dari berbagai jurusan. Penyuluhan interaktif tersebut bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mengenai risiko yang muncul di ruang digital sekaligus mendorong mereka agar mampu mengenali, mencegah, dan mengambil keputusan secara lebih bertanggung jawab.
Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
Salah satu materi utama disampaikan oleh Tsaqif Muhammad Ar Rayan, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip. Materi tersebut membahas meningkatnya fenomena judi online dan pinjaman online ilegal di kalangan anak muda serta konsekuensi hukum dan sosial yang dapat ditimbulkannya. Berdasarkan materi yang dipaparkan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun sepanjang semester I 2026 dengan 467,32 juta transaksi. Materi tersebut juga menyebutkan adanya 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun dan 440.000 remaja usia 10–20 tahun yang menjadi korban judi online, serta sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja yang terhubung dengan transaksi judi online pada 2025.
Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kemudahan akses melalui telepon pintar membuat berbagai bentuk perjudian, seperti judi bola, poker, togel, dan permainan slot, semakin mudah dijangkau. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat berkembang menjadi kecanduan, stres, depresi, keretakan hubungan keluarga, hingga persoalan kriminal. Dari sisi hukum, materi menjelaskan ketentuan mengenai perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain judi online, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan persoalan finansial, psikologis, dan perlindungan data pribadi. Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digunakan dalam kegiatan menyebutkan bahwa hingga 30 November 2025 terdapat 6.533 laporan atau 35 persen dari pelapor terkait pinjol ilegal yang berusia 16–25 tahun, sementara 7.211 laporan atau 38,7 persen berasal dari kelompok usia 26–35 tahun. Sepanjang Januari hingga September 2025, OJK juga menerima 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 11.873 entitas pinjol ilegal sejak 2017 hingga November 2025, sementara kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal dan investasi bodong mencapai Rp3,4 triliun.
Untuk membantu siswa mengenali risikonya, pemateri menjelaskan sejumlah ciri pinjol ilegal, antara lain penawaran pencairan dana yang sangat cepat dengan persyaratan mudah, bunga dan denda yang tidak wajar, potensi penyalahgunaan data pribadi, serta praktik intimidasi, ancaman, dan penyebaran data pribadi. Peserta juga diimbau mengecek legalitas layanan pinjaman melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Materi tersebut diperkuat dengan contoh kasus yang menggambarkan keterkaitan antara judi online dan pinjol ilegal. Dalam bahan penyuluhan disebutkan adanya kasus jaringan pinjol ilegal melalui aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” yang menjerat 400 korban, termasuk seorang korban berinisial HFS yang mengalami intimidasi dan manipulasi foto untuk pemerasan. Materi juga mengangkat kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo yang terlilit utang pinjol sekitar Rp4 juta setelah mengalami kecanduan judi online hingga tidak masuk sekolah selama sebulan.
Edukasi Kesehatan dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Selain perspektif hukum dan literasi keuangan, kegiatan juga membahas dampak kesehatan dari judi online, pinjaman online ilegal, serta kekerasan seksual. Dalam materi kesehatan, Ima Nurfida Zahra selaku Mahasiswa Fakultas Kedokteran Prodi Kedokteran Umum serta pemateri menyoroti bahwa tekanan persoalan finansial dan perilaku berisiko di ruang digital dapat berkaitan dengan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan tidur. Karena itu, peserta diarahkan untuk memahami risiko sejak dini dan menyadari bahwa keputusan yang dibuat di ruang digital dapat berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depan mereka.
Isu kekerasan seksual disampaikan dengan pendekatan yang sensitif dan berorientasi pada pencegahan. Materi mencakup dampak fisik dan psikologis, kesehatan reproduksi, infeksi menular seksual (IMS), serta kehamilan tidak diinginkan (KTD). Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali risiko, melakukan pencegahan, mencari pertolongan, serta mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila menghadapi persoalan kesehatan atau kekerasan seksual.
Kemas Ulang Informasi Melalui Poster Infografis
Program ini menggunakan pendekatan multidisiplin dengan mempertemukan perspektif kesehatan, hukum, literasi keuangan, dan pendidikan. Dari sisi kesehatan, peserta memahami konsekuensi fisik dan mental; dari sisi hukum, peserta memperoleh wawasan mengenai aturan perundang-undangan dan risiko hukum judi online serta pinjol ilegal; sedangkan literasi keuangan membantu generasi muda mengambil keputusan finansial secara lebih bijak. Dengan pendekatan tersebut, edukasi tidak berhenti pada ajakan untuk menjauhi perilaku berisiko, tetapi juga membantu peserta memahami alasan dan konsekuensi di balik keputusan yang mereka ambil.
Dalam pelaksanaannya, Muhammad Salman Tyastomo selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Prodi Ilmu Perpustakaan juga menerapkan keilmuan perpustakaan dan informasi melalui program kemas ulang informasi. Proses tersebut dilakukan melalui empat tahap, yakni pengumpulan dokumen berupa dua berkas presentasi terkait regulasi hukum dan literasi kesehatan remaja; analisis untuk memilah definisi, karakteristik, sanksi hukum, aspek perlindungan, serta dampak terhadap kesehatan; sintesis untuk mengintegrasikan materi menjadi alur informasi yang lebih terstruktur; serta penyajian dengan mengubah materi presentasi menjadi informasi ringkas berbasis infografis.
Sebagai bagian dari keberlanjutan program, infografis hasil kemas ulang informasi dipasang secara permanen pada papan mading SMKN 3 Salatiga. Langkah tersebut diharapkan membuat materi edukasi tetap dapat diakses dan dipelajari oleh civitas akademika sekolah meskipun masa bakti KKN telah berakhir. Dengan demikian, kegiatan tidak hanya menghasilkan penyuluhan secara langsung, tetapi juga meninggalkan media informasi yang dapat digunakan kembali.
Program Kerja Multidisiplin 2 KKN Tim II Undip tersebut merupakan bagian dari upaya menumbuhkan pencerdasan dan wawasan masyarakat menuju generasi yang progresif. Dalam materi program, sasaran edukasi kesehatan mencakup remaja, Karang Taruna, dan masyarakat Kelurahan Kalibening, sedangkan penyuluhan mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal secara khusus menyasar pemuda-pemudi Kelurahan Kalibening serta siswa-siswi SMKN 3 Salatiga.
Melalui penyuluhan interaktif, diskusi, studi kasus sederhana, sesi tanya jawab, dan penggunaan media edukasi, mahasiswa KKN Undip berupaya menghadirkan pembahasan yang dekat dengan kehidupan generasi muda. Kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, dan melakukan transaksi keuangan digital. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis agar masyarakat mampu mengenali penyalahgunaan platform digital dan mengambil keputusan yang aman.
Pada akhirnya, kegiatan di SMKN 3 Salatiga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan siswa mengenai dampak judi online, pinjaman online ilegal, dan kekerasan seksual, sekaligus mendorong kesadaran untuk menjaga kesehatan mental, melindungi data pribadi, serta melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Melalui integrasi kesehatan, hukum, literasi keuangan, dan pendidikan, KKN Tim II Undip berupaya mendukung terbentuknya generasi muda yang lebih sadar risiko, mampu mencari pertolongan ketika menghadapi masalah, dan siap berperan dalam masyarakat yang progresif.
Penulis/Reporter : Tsaqif Muhammad Ar Rayan, Ima Nurfida Zahra, Muhammad Salman Tyastomo
Fotografer : Amanda Amalia Maizan
Lokasi : SMKN 03 Salatiga
Program : Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Kel. Kalibening Kota Salatiga
Kontak : Instagram: @napakjejakkalibening, TikTok: @napakjejakkalibening, Email: kknkalibening2026@gmail.com




