
Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo – Agustus 2026 – Anggota Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Periode Tahun Ajaran 2025/2026 memberikan usulan rekomendasi pengembangan kawasan Bumi Arum atau Zona Nggunung Desa Majasto melalui Program Multidisiplin 2 “Pengembangan Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal yang Berkelanjutan”. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 9 Juli 2026 ini diarahkan untuk memperkuat potensi Bumi Arum sebagai kawasan inti pengembangan desa wisata religi dengan mempertimbangkan nilai sejarah, budaya, spiritual, serta potensi wisata yang dimiliki kawasan. Dalam dokumen kajian Tim II KKN Undip, kawasan ini disebut sebagai Zona 3, sedangkan dalam Master Plan Desa Wisata Bumi Arum Majasto oleh Indrawati dkk. (2023), kawasan yang sama merupakan Zona 4. Kawasan Bumi Arum merupakan kawasan perbukitan yang menaungi Makam Ki Ageng Majasto beserta sejumlah peninggalan sejarah dan objek sakral lainnya.
Zona Nggunung
Dalam pelaksanaannya, Tim II KKN Undip melakukan observasi lapangan, penitikan UMKM dan ruang-ruang potensial, serta analisis citra kota untuk memahami struktur dan keterbacaan kawasan Bumi Arum secara spasial. Berbeda dengan Program Multidisiplin 1, kajian pada kawasan ini turut menggunakan Analisis Place Identity karena Bumi Arum memiliki keterkaitan budaya yang kuat dengan kisah Ki Ageng Sutawijaya yang tercermin melalui narasi sejarah, tradisi, serta keberadaan situs-situs sakral di kawasan perbukitan. Pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa arah pengembangan wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan, tetapi juga mampu mempertahankan nilai historis, kultural, identitas lokal, dan kesakralan kawasan.
Hasil analisis citra kota, Place Identity, dan analisis 5A pada objek wisata, peninggalan sejarah, serta objek sakral kemudian disintesiskan melalui Matriks SWOT-TWOS untuk merumuskan strategi pengembangan berdasarkan kondisi eksisting dan potensi kawasan. Setiap usulan yang dihasilkan kemudian dibobot berdasarkan aspek urgensi, dampak, dan kesiapan melalui diskusi bersama masyarakat sebelum disusun ke dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tahapan tersebut dilakukan agar arah pengembangan Bumi Arum dapat dilaksanakan secara bertahap dan realistis dengan tetap mempertimbangkan kapasitas masyarakat dan Pemerintah Desa Majasto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim II KKN Undip untuk melanjutkan arah perencanaan yang sebelumnya telah dirumuskan melalui kajian dan program pengabdian Indrawati, Nurhasan, dan Musthofa (2023) serta Indrawati dkk. (2023) melalui Master Plan Desa Wisata Bumi Arum Majasto. Kajian tersebut menjadi landasan dalam memahami pembagian zona dan arah pengembangan kawasan, termasuk penempatan kawasan yang dalam master plan merupakan Zona 4 sebagai kawasan yang diarahkan untuk revitalisasi nilai sejarah dan belum menjadi prioritas pembangunan fisik. Tim II KKN Undip kemudian memperdalam arah tersebut dengan menempatkan identitas tempat, nilai sejarah, budaya, spiritualitas, serta kesakralan sebagai pertimbangan utama dalam penyusunan rekomendasi. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan merupakan bentuk keberlanjutan dari kajian Indrawati dkk. (2023), sekaligus upaya menerjemahkan arah perencanaan sebelumnya ke dalam strategi pengembangan wisata religi yang lebih kontekstual dan bertahap.
Rangkaian kegiatan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen “Rekomendasi Pengembangan Desa Wisata dan Ekonomi Lokal Desa Majasto” yang dipresentasikan dan diserahkan kepada Bapak Rudi Hartono, S.H. selaku Kepala Desa pada 3 Agustus 2026. Melalui rekomendasi ini, Tim II KKN Undip berharap Bumi Arum dapat berkembang sebagai kawasan inti wisata sejarah dan religi Desa Majasto dengan menjadikan pelestarian nilai sejarah, budaya, identitas, dan kesakralan kawasan sebagai dasar pengembangan. Arah pengembangan tersebut secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-11, yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, melalui upaya menjaga warisan sejarah dan budaya, memperkuat identitas kawasan berbasis heritage, serta mendorong peningkatan status Bumi Arum sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai langkah awal menuju pengakuan dan perlindungan cagar budaya yang lebih formal. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak semata-mata diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi pada upaya menjaga keberlanjutan karakter ruang dan nilai yang telah melekat pada kawasan.
Di sisi lain, pengembangan Bumi Arum juga mendukung SDGs ke-8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, melalui pemanfaatan potensi wisata sejarah dan religi sebagai peluang pengembangan ekonomi kreatif dan usaha masyarakat lokal. Rekomendasi seperti penataan jalur wisata heritage dan penguatan peran pemandu lokal dari unsur masyarakat dapat membuka peluang aktivitas ekonomi baru yang tetap berakar pada potensi dan identitas lokal. Keterpaduan antara pelestarian kawasan melalui SDGs ke-11 dan penguatan ekonomi masyarakat melalui SDGs ke-8 menjadi prinsip utama dalam pengembangan Bumi Arum, sehingga aktivitas wisata dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan nilai sejarah, budaya, spiritual, dan kesakralan kawasan.
Muhammad Kenny Nasution





