Pati, Jatengx.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menggelar seminar yang menyoroti urgensi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Acara bertajuk “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Dunia Pendidikan Seksual” itu berlangsung di Auditorium IPMAFA, Rabu (10/12/2025).
Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Forum Diskusi Mahasiswa PMI (FORDISMI). Ketua panitia, Dewi Erza Arasta, menuturkan bahwa forum tersebut sengaja digelar untuk memperluas pemahaman mahasiswa sekaligus publik mengenai isu kekerasan seksual yang masih banyak tersembunyi di balik stigma dan ketimpangan gender. “Acara ini tidak hanya edukatif, tetapi juga bertujuan memperluas informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Narasumber utama, Dr. Siti Malaiha Dewi, M.Si., menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki fondasi filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kokoh. Undang-undang ini, kata dia, dirancang untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban sekaligus menjamin proses hukum berjalan adil dan responsif.
Menurutnya, kekerasan seksual kerap tidak dianggap sebagai kejahatan serius karena masih kuatnya budaya diam, ketimpangan relasi kuasa, dan stigma sosial yang menimpa korban. “Banyak korban yang menyimpan kasus sebagai aib, tanpa dukungan dari lingkungannya,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa UU TPKS hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta akses keadilan yang layak.
“Di dunia pendidikan, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa maupun senior dan junior sangat rentan menciptakan ruang terjadinya kekerasan seksual. Kampus harus hadir sebagai pelindung,” ujarnya.
Dalam paparannya, Dr. Siti juga menekankan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan kekerasan seksual, termasuk melalui edukasi, pelatihan, serta koordinasi layanan bagi korban. Tak hanya itu, ia menyoroti peran keluarga dan masyarakat sebagai benteng pertama pembentukan karakter dan pengawasan terhadap paparan negatif di ruang digital.
“Mahasiswa memiliki peran penting. Mereka perlu meningkatkan kesadaran, berani bersuara, dan aktif melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan seksual,” tambahnya.
Peserta seminar diajak mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari cat calling, pelecehan verbal, kontak fisik, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dr. Siti turut memaparkan mekanisme pendampingan korban, prinsip safety, psychological first aid, serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi.
Kegiatan itu diharapkan melahirkan mahasiswa yang tak hanya memahami kerangka hukum, tetapi juga siap menjadi agen perubahan sosial di lingkungan masing-masing.
Acara yang dipandu oleh Syeha Asmatun Ni’mah, S.Sos., ini diikuti oleh perwakilan pesantren di Kajen, mahasiswa lintas program studi, serta peserta eksternal. Seluruh rangkaian berlangsung khidmat dan lancar hingga akhir.

